Hukum Agraria mempelajari peraturan hukum mengenai kegiatan pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan yuridis, serta penguasaan mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Hukum Agraria mempelajari peraturan hukum mengenai kegiatan pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan yuridis, serta penguasaan mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Hukum Agraria mempelajari peraturan hukum mengenai kegiatan pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan yuridis, serta penguasaan mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.